PIMPINAN & PENGASUH MAJLIS TA'LIM AL-AMIN AL. USTADZ BOBBY NURDIANSYAH AD. DAKHIL

PIMPINAN & PENGASUH MAJLIS TA'LIM AL-AMIN           AL. USTADZ BOBBY NURDIANSYAH AD. DAKHIL
sub mt. al-amin : DAARUL AYTAM AL-AMIN 9SANTUNAN RUTIN BULANAN UNTUK PARA YATIM-PIATU & DHU'AFA), MAJLIS MAULIDUR ROSUL & SHALAWAT, KAJIAN TAFSIR AL. QUR'AN, SYI'AR & TABLIGH
SELAMAT DATANG DI MAJLIS TA'LIM AL-AMIN Hp. 081315931499-085810209361, email: jihadabdurrohim@gmail.com, FB :bobby nurdiansyah

Sabtu, 16 April 2011

PENGERTIAN AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR

1. Apa pengertian amar ma’ruf nahi munkar?

Amar ma’ruf nahi munkar, kalimat bahasa Arab yang telah meng-Indonesia. Asalnya adalah
بِالمَعْرُوْفِ وَ النَّهْيُ عَنِ الُمْنكَرِ لأَمْرُ ا "
Memperhatikan berbagai kamus bahasa Arab, seperti :

1. Lisânul ‘Arab karya Asy-Syeikh Abu Al-Fadhl Jamâluddîn ibnu Mukrom ibnu Manzhûr Al-Mishrî rhm.
2. Al-Qâmûs Al-Muhîth karya Asy-Syeikh Majduddîn Muhammad ibnu Ya’qûb Al-Fairûzabâdî rhm.
3. Al-Mu’jam Al-Wasîth karya Lembaga Bahasa Arab Mesir
4. Ar-Râid karya Jubron Mas’ûd.
5. Qâmûs Al-Murbawi karya Al-Ustâdz Muhammad Idrîs ‘Abdurro-ûf Al-Murbawi.
6. Kamus Arab – Indonesia karya Prof. H. Mahmud Yunus.
7. Kamus Al-Munawwir karya Al-Ustadz Ahmad Warson Munawwir.
8. Al-Munjid karya Louis Ma’luf yang terus dikembangkan oleh Lembaga Katholik Libanon.

Maka berikut ini kami simpulkan pengertian amar ma’ruf nahi munkar secara ringkas :

Al-Amru artinya menuntut pengadaan sesuatu, sehingga pengertiannya mencakup; perintah, suruhan, seruan, ajakan, himbauan serta lainnya yang menuntut dikerjakannya sesuatu. Sedang Al-Ma’rûf artinya sesuatu yang dikenal baik ( kebajikan ), yaitu segala perbuatan baik menurut Syari’at Islam dan mendekatkan pelakunya kepada Allah SWT. Jadi Al-Amru bil Ma’rûf artinya adalah menuntut mengadakan segala kebajikan.

An-Nahyu artinya mencegah pengadaan sesuatu, sehingga pengertiannya mencakup; melarang, menjauhkan, menghindarkan, menentang, mengancam, melawan, peringatan, teguran, menyudahi serta lainnya yang mencegah dikerjakannya sesuatu. Sedang Al-Munkar artinya sesuatu yang diingkari ( kemunkaran ), yaitu segala perbuatan munkar menurut Syari’at Islam dan menjauhkan pelakunya dari pada Allah SWT. Jadi An-Nahyu ‘anil Munkar artinya adalah mencegah mengadakan segala kemunkaran.

Dalam istilah fiqih, amar ma’ruf nahi munkar biasa disebut dengan istilah " الحِسْبَةُ " ( Al-Hisbah ). Lihat Mu’jam Lughoh Al-Fuqahâ’ karya guru saya tercinta, Prof. DR. Muhammad Rowwâs Qol’ahji, Guru Besar Fiqih di King Saud University, Riyadh – Saudi Arabia. Lihat pula Al-Qâmûs Al-Fiqhi, karya Asy-Syeikh Sa’di Abu Jaib, serta Ensiklopedi Islam terbitan PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Dengan demikian secara sederhana maksud istilah ”Amar ma’ruf nahi munkar” yang telah meng-Indonesia tersebut adalah menyerukan kebajikan dan mencegah kemunkaran.

2. Bagaimana dalil syar’i amar ma’ruf nahi munkar?

Amar ma’ruf nahi munkar memiliki Dalil Syar’i yang sangat kuat, baik dari Al-Qur’an mau pun As-Sunnah. Bahkan setiap nash ( redaksi ) Al-Qur’an mau pun As-Sunnah yang menyangkut suruhan berbuat baik termasuk dalam konteks amar ma’ruf, dan nash yang terkait dengan larangan berbuat buruk termasuk dalam konteks nahi munkar. Sehingga semua nash tersebut pada saat yang sama secara implisit ( tersirat ) merupakan dalil syar’i untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Ada pun nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang secara eksplisit ( tersurat ) menjadi dalil syar’i bagi amar ma’ruf nahi munkar, antara lain :
I. Dalîl Qur’âniy
Sejumlah ayat suci Al-Qur’an secara eksplisit menerangkan tentang amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya :
1. Q.S.3. Âli-‘Imrân : 104
Artinya : ” Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung ” .

2. Q.S.3. Âli-‘Imrân : 110
Artinya : ”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah SWT”.

3. Q.S.3. Âli-‘Imrân : 114
” Mereka beriman kepada Allah dan Hari Penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan bersegera kepada pelbagai kebajikan. Mereka itu termasuk orang-orang yang shaleh ”.

4. Q.S.7. Al-A’râf : 157
Artinya : ”Ia ( Nabi ) menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

5. Q.S.9. At- Taubah : 71
Artinya : ” Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

6. Q.S.22. Al-Hajj : 41
Artinya : ” ( orang mu’min yaitu ) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan kepada Allah lah kembali segala urusan”.



7. Q.S.31. Luqmân : 17
Artinya : ” ( Luqman berkata ) Hai anakku, dirikanlah shalat, dan suruhlah ( manusia ) mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah ( mereka ) dari perbuatan yang munkar, dan sabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan ( oleh Allah ) ”.

II. Dalîl Nabawiy

Hadits-hadits yang secara eksplisit menegaskan tentang amar ma’ruf nahi munkar banyak tak terhingga, berikut ini beberapa hadits yang termaktub dalam Al-Kutubus Sittah, yaitu enam kitab Hadits terpercaya di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah :

1. Shahîh Al-Imâm Al-Bukhâri rhm, Kitâb Al-Mazhâlim, Bab 22 tentang duduk di serambi dan jalan, Hadîts ke - 2.465, dan Kitâb Al-Isti’dzân, Bab 2 tentang firman Allah SWT dalam Q.S.24. An-Nûr ayat 27, Hadits ke - 6.229, bersumber dari Abu Sa’îd Al-Khudri ra :
قَالُوْا : " وَمَا حَقُّ الطَّرِيْقِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ “ قَالَ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : “غَضُّ البَصَرِ , وَكَفُّ الأَذَى , وَرَدُّ السَّلاَمِ , وَالأَمْرُ بِالمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ "
Artinya : ” Mereka ( para Shahabat ) bertanya : ”Apa sajakah hak jalan itu wahai Rasulullah ? ” Beliau SAW pun menjawab : ”Menahan pandangan, meniadakan gangguan, menjawab salam, menyerukan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar ”.

2. Shahîh Al-Imâm Muslim rhm, Kitâb Al-Fitan, Bab tentang Ad-Dajjâl, Hadits ke - 116, bersumber dari ‘Abdullah ibnu ‘Amru ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
" وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ فِى خِفَّةِ الطَّيْرِ وَأَحْلاَمِ السِّبَاعِ لاَيَعْرِفُوْنَ مَعْرُوْفًا وَلاَ يُنْكِرُوْنَ مُنْكَرًا "
Artinya : ”Maka manusia-manusia jahat berada dalam keringanan burung (kelicikan) dan impian binatang buas (kerakusan), mereka tidak mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari yang munkar ”.

3. Sunan Al-Imâm Abi Daud rhm, Kitâb Al-Malâhim, Bab Amar ma’ruf nahi munkar, Hadits ke – 4.314, bersumber dari ‘Abdullâh ibnu Mas’ûd ra, Nabi SAW bersabda :
" كَلاَّ وَاللَّهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ وَلَتَأْخُذُنَّ عَلَى يَدَيِ الظَّالِمِ وَلَتَأْطُرُنَّهُ عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا وَلَتَقْصُرُنَّهُ عَلَى الْحَقِّ قَصْرًا "
Artinya : ” Sungguh, Demi Allah, Hendaknya engkau benar-benar menyerukan yang ma’ruf, dan benar-benar mencegah yang munkar, dan sungguh-sungguh menentang tangan-tangan orang Zholim, dengan benar-benar mengembalikannya ke jalan yang Haq, dan benar-benar menjaganya di jalan yang Haq ”.

4. Jâmi’ Al-Imâm At-Tirmidzi rhm, Kitâb Al-Birr, Bab tentang menyayangi anak-anak, Hadits ke- 15, bersumber dari ‘Abdullah ibnu ‘Abbâs ra, Rasulullah SAW telah bersabda :
" لَيْسَ مِنَّا مَنْ لاَ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَلَمْ يُوَقِّرْ كَبِيْرَنَا وَيَأْمُرْ بِالمَعْرُوْفِ وَيَنْهَ عَنِ المُنْكَرِ"
Artinya : ” Bukan dari golongan kami mereka yang tidak menyayangi anak-anak kami dan tidak menghargai orang tua kami, serta tidak menyerukan kema’rufan dan tidak pula mencegah kemunkaran ”.

5. Sunan Al-Imâm An-Nasâ-i rhm, Kitab Al-Bai’ah, Bab 32, tentang Bithânathul Imâm, bersumber dari Abu Hurairah ra dan Abu Ayyûb Al-Anshâri ra, telah bersabda Rasulullah SAW :
" مَا بُعِثَ نَبِيٌّ وَلاَ كَانَ بَعْدَهُ مِنْ خَلِيْفَةٍ إِلاَّ وَلَهُ بِطَانَتَانِ , بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالمَعْرُوْفِ وَتَنْهَاهُ عَنِ المُنْكَرِ , وَبِطَانَةٌ لاَ تَأْلُوْهُ خَبَالاً , فَمَنْ وَقَى بِطَانَةَ السُّوْءِ فَقَدْ وُقِيَ "
Artinya : ” Tidaklah diutus seorang Nabi, dan tidak pula seorang Kholîfah pun setelahnya, melainkan baginya dua pengiring, satu pengiring yang mengajaknya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari yang munkar, dan satu pengiring lagi tidak menjaganya dari kerusakan, maka barang siapa yang dijauhi (oleh Allah) dari pengiring yang buruk berarti ia dijauhkan dari kerusakan ”.

6. Sunan Al-Imâm Ibnu Mâjah rhm, Kitab Al-Fitan, Bab tentang menjaga lisan dalam fitnah, Hadits ke- 8, bersumber dari Ummu Habîbah ra, isteri Rasulullah SAW, bahwasanya beliau SAW bersabda :
" كَلاَمُ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ , لاَ لَهُ , إِلاَّ الأَمْرُ بِاْلمَعْرُوْفِ وَ النَّهْيُ عَنِ اْلمُنْكَرِ , وَ ذِكْرُ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ "
Artinya : ” Ucapan anak cucu Adam atasnya ( berbuah tuntutan ) bukan baginya ( berbuah pahala ) kecuali amar ma’ruf dan nahi munkar serta dzikir kepada Allah” .

Keenam kitab hadits di atas disebutkan sesuai urutan kedudukannya di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah, sebagaimana ditegaskan oleh para Ulama Hadits. Lihat kitab ‘Ulûmul Hadîts wa Mushtholahuhu, karya DR. Shubhi Ash-Shâlih.

Dari uraian dalil-dalil syar’i di atas sudah cukup memberi gambaran bagi kita tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Apalagi sebagian dalil di atas ada yang dengan tegas menggunakan sîghoh amr ( bentuk perintah ) secara mutlaq tanpa ikatan / batasan. Kaidah ushul fiqih menyatakan :
" الأَصْلُ فِى الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ "
Artinya : ”Arti pokok dalam perintah adalah untuk menunjukkan wajib”

Dalam ungkapan lain dinyatakan :
"مُطْلَقُ الأَمْرِ يَقْتَضِي الوُجُوْبَ "
Artinya : ” Perintah yang mutlaq ( tanpa ikatan / batasan ) menunjukkan wajib ”.

Kaidah ini menjadi bahasan di hampir semua kitab Ushul Fiqih. Al-Imâm Muhammad ibnu ‘Ali Asy-Syaukâni, dalam kitab Irsyâdul Fuhûl, halaman 83, Bab Mabâhitsul Amr, Pasal ke – 3, membahas sejumlah perbedaan pendapat tentang arti pokok perintah. Beliau mengakui, mayoritas Ulama berpegang kepada kaidah di atas.

Demikian pula dengan Al-Imâm Abu Ishâq Ibrâhîm ibnu ‘Ali Asy-Syairâzi Al-Fairûzabâdi, dalam kitab Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqhi, halaman 7.

Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya, Ushûl Al-Fiqhi Al-Islâmi, Juz I halaman 219, menyebutkan :
" يَرَى جُمْهُوْرُ العُلَمَآءِ أَنَّ الأَمْرَ يَدُلُّ عَلىَ وُجُوْبِ المَأْمُوْرِ بِهِ , وَلاَ يَصْرِفُ عَنِ الوُجُوْبِ إِلَى غَيْرِهِ إِلاَّ بِقَرِيْنَةٍ مِنَ القَرَآئِنِ تَدُلُّ عَلَى ذلِكَ " آ
Artinya : ” Kebanyakan Ulama berpendapat bahwasanya perintah itu menunjukkan wajibnya perbuatan yang diperintahkan, dan perintah itu tidak berpaling dari wajib kepada selainnya kecuali dengan faktor penghubung yang menunjukkan ke arah itu ”.

3. Apa peran dan manfaat amar ma’ruf nahi munkar?

Amar ma’ruf nahi munkar merupakan :

1. Pintu gerbang keberuntungan ( Q.S.3. Âli-‘Imrân: 104 ).
2. Ciri umat yang terbaik ( Q.S.3. Âli-‘Imrân : 110 ).
3. Sendi pembangunan akhlaq sholihah ( Q.S.3. Âli-‘Imrân : 114 ).
4. Tugas mulia para Nabi (Q.S.7. Al-A’râf : 157).
5. Penyebab turunnya rahmat ( Q.S.9. At-Taubah: 71 ).
6. Sifat mu’min ( Q.S.22. Al-Hajj : 41 ).
7. Kewajiban dari Allah SWT( Q.S.31. Luqmân : 17 ).

Peran amar ma’ruf nahi munkar sangat penting, hingga Allah SWT mengamanatkan sendiri kepada Rasulullah SAW lewat sebuah hadits qudsi, yang disampaikan secara langsung saat Isrâ’ Mi’râj, sebagaimana diceritakan secara rinci dan lengkap oleh As-Sayyid Muhammad ibnu ‘Alwi Al-Mâliki Al-Hasani hfz, dalam kitabnya yang berjudul Al-Anwâr Al-Bahiyyah min Isrâ’ wal Mi’râj Khoiril Bariyyah, hal 60-62. Firman Allah SWT kepada Nabi SAW :
" وَأَعْطَيْتُكَ ثَمَانِيَةَ أَسْهُمٍ : الإِسْلاَمَ, وَالهِجْرَةَ, وَالْجِهَادَ, وَالصَّدَقَةَ, وَصَوْمَ رَمَضَانَ, وَالأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ, وَالنَّهْيَ عَنِ الْمُنْكَرِ, وَإِنِّيْ يَوْمَ خَلَقْتُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ فَرَضْتُ عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّتِكَ خَمْسِيْنَ صَلاَةً فَقُمْ بِهَا أَنْتَ وَأُمَّتُكَ "
Artinya : ” Aku berikan kepada engkau delapan perkara penting : (1) Islam, (2) Hijrah, (3) Jihad, (4) Sedekah, (5) Puasa Ramadhan, (6) Amar Ma’ruf (7) Nahi Munkar, (8) dan sesungguhnya Aku sejak hari Kuciptakan langit dan bumi, telah aku wajibkan atasmu dan umatmu Lima Puluh Shalat, maka tegakkanlah olehmu dan umatmu”.

Hadits Qudsi di atas sesaat sebelum Rasulullah SAW memohon keringanan shalat bagi umatnya. Pada akhirnya Allah SWT mengabulkan permohonan beliau SAW, sehingga hanya lima shalat yang diwajibkan sehari semalam.

Penegakan amar ma’ruf nahi munkar di suatu masyarakat akan mengantarkan kepada penciptaan kondisi yang mendorong manusia untuk berlomba dalam berbuat baik, dan saling menjaga serta melindungi dari segala bentuk kerusakan.

Penegakan amar ma’ruf nahi munkar adalah benteng yang kokoh untuk menjaga, melindungi, memelihara, bahkan meningkatkan iman dan taqwa umat. Pada saat iman dan taqwa umat itu baik, maka segala pintu keberkahan terbuka baginya.

Keberkahan yang dimaksud adalah kebahagiaan hidup yang mencakup berbagai sektor kehidupan manusia. Keberkahan di bidang ibadah, mu’amalah, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, ilmu pengetahuan, teknologi, industri, hasil bumi, kekayaan alam dan sektor kehidupan lainnya. Bukankah Allah SWT telah berjanji lewat firman-Nya dalam Q.S. 7. Al-A’râf : 96 yang berbunyi :
" وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوْا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ "
Artinya: ” Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan ( ayat-ayat Kami ) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya ”.

Dan Rasulullah SAW pernah bersabda :
" عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ فَإِنَّهَا جِمَاعُ كُلِّ خَيْرٍ, وَعَلَيْكَ بِالجْهِاَدِ فَإِنَّهُ رَهْبَانِيَّةُ اْلمُسْلِمِيْنَ "
Artinya : ” Wajib atasmu bertaqwa kepada Allah, maka sesungguhnya taqwa itu adalah himpunan segala kebajikan. Dan wajiblah atasmu berjihad, maka sesungguhnya jihad itu adalah kepanditaan kaum muslimin ” .

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Ya’lâ rhm yang bersumber dari Abu Sa’îd Al-Khudri ra, sebagaimana dinukilkan oleh As-Sayyid Ahmad Al-Hâsyimi dalam kitab Mukhtârul Ahâdîts, Bab huruf Al-‘Ain, Hadits ke 771.

Di kesempatan lain Rasulullah SAW berwasiat kepada Abu Dzarr Al-Ghiffâri ra :
" أُصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ تَعَالىَ فَإِنَّهُ رَأْسُ الأَمْرِ كُلِّهِ "
Artinya : ” Aku berwasiat kepadamu dengan taqwa kepada Allah SWT, maka sesungguhnya taqwa itu kepala segala urusan ”.

Al-Imâm As-Suyûthi rhm memasukkan hadits tersebut dalam kitab Al-Jâmi’ Ash-Shaghîr, Juz I hal. 111, dan disebutkan berasal dari riwayat Al-Imâm Ath-Thabrâni dalam kitab Al-Mu’jam Al-Kabîr.

4. Lalu apa dampak meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar?

Meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar berarti meninggalkan peran dan manfaatnya yang begitu besar bagi umat. Itu merupakan malapetaka bagi kehidupan umat Islam khususnya, dan umat manusia pada umumnya.

Dalam Jâmi’ Al-Imâm At-Tirmidzi rhm, Kitâb Al-Fitan, Bab amar ma’ruf nahi munkar, Hadits ke - 9, bersumber dari Hudzaifah ibnu Al-Yamân ra, Rasulullah SAW bersabda :
" وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ , لَتَأْمُرُنَّ بِالمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ , أَوْ لَيُوْشِكُنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَاباً مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُوْنَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ "
Artinya: ” Demi Yang jiwaku ada di tangan - Nya, hendaklah engkau sungguh-sungguh menyerukan kema’rufan dan mencegah kemunkaran, atau niscaya Allah akan benar-benar mengirim atasmu sekalian siksa dari-Nya. Kemudian engkau berdoa kepada-Nya dan Ia tidak mengabulkannya ”.

Hadits serupa diriwayatkan pula oleh Al-Imâm Ahmad rhm dan Al-Imâm Al-Bazzâr rhm.

Dalam Al-Fathu Ar-Robbâniy, yang merupakan penyusunan sistematis dari Musnad Al-Imâm Ahmad rhm, karya Asy-Syeikh Ahmad ibnu ‘Abdirrahmân Al-Bannâ’, dikenal dengan julukan As-Sâ’ati, beliau adalah ayah kandung Al-Imâm Hasan Al-Bannâ’ sang perintis dan pendiri gerakan Al-Ikhwân Al-Muslimûn, disebutkan sebuah Hadits Qudsi dalam juz 19 hal 177, akhir Kitab amar ma’ruf nahi munkar, Bab kehancuran umat yang tidak menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, yang bersumber dari ‘Âisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
" يَآ أَيُّهَا النَّاسُ ! إنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوْلُ : " مُرُوْا بِالمَعْرُوْفِ وَانْهَوْا عَنِ المُنْكَرِ, مِنْ قَبْلِ أَنْ تَدْعُوْنِيْ فَلاَ أُجِيْبُكُمْ , وَتَسْأَلُوْنِيْ فَلاََََ أُعْطِيْكُمْ , وَتَسْتَنْصِرُوْنِيْ فَلاَ أَنْصُرُكُمْ ".
Artinya : ” Wahai manusia, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ” Serukanlah kema’rufan dan cegahlah kemunkaran, sebelum engkau semua berdo’a kepada-Ku namun Aku tidak mengabulkannya, sebelum engkau semua meminta kepada-Ku namun Aku tidak memberikannya, dan sebelum engkau semua mohon pertolongan-Ku namun Aku tidak menolong engkau sekalian ”.

Nah, jadi jelas meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar mengundang petaka atas kehidupan umat manusia. Bahkan jika malapetaka itu datang tidak hanya menimpa orang-orang yang berbuat kemunkaran, orang lain di sekitarnya pun ikut terkena getahnya. Allah SWT berfirman dalam Q.S.8. Al-Anfâl ayat 25 :
“ وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَآصَّةً , وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ “
Artinya : ” Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zholim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaannya ”.

Dalam kitab Misykâtul Mashâbîh, karya Al-Imâm Al-Khothîb At-Tibrîzi rhm, sebuah kitab yang bersumber dari kitab Mashâbîhus Sunnah karya Al-Imâm Al-Baghowi rhm,Juz 3 Bab 22 Pasal 2 Hadits ke - 5.147, sebuah hadits yang dinukil dari kitab Syarhus Sunnah, juga karya Al-Imâm Al-Baghowi rhm, didapat dari ‘Adiy ibnu ‘Adiy Al-Kindi rhm yang bersumber dari kakeknya yaitu ‘Umairoh Al-Kindi Al-Hadhromi ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
" إِنَّ اللهَ تَعَالىَ لاَيُعَذَّبُ العَآ مَّةَ بِعَمَلِ الخَآصَّةِ حَتَّى يَرَوْا المُنْكَرَ بَيْنَ ظَهرَانِيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوْهُ فَلاَ يُنْكِرُوْا , فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهُ العَآمَّةَ وَالخَآصَّةَ "
Artinya : ” Sesungguhnya Allah SWT tidak mengadzab umumnya manusia hanya karena perbuatan khusus sebagian mereka, sehingga mereka melihat kemunkaran di tengah mereka dan mereka mampu untuk menentangnya namun mereka tidak menentangnya. Jika sudah demikian yang mereka perbuat maka Allah mengadzab yang umum dan khusus dari mereka ” .

Dan pada Pasal 3 Hadits ke – 5.152, bersumber dari Jâbir ibnu ‘Abdillah ra, Rasulullah SAW telah bersabda :
" أَوْحَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ : " أَنِ اقْلِبْ مَدِيْنَةَ كَذَا وَكَذَا بِأَهْلِهَا ! " قَالَ : " يَا رَبّ ! إِنَّ فِيْهِمْ عَبْدَكَ فُلاَناً لمََ ْيَعْصِكَ طَرْفَةَ عَيْنٍ " قَالَ تَعَالىَ : " اِقْلِبْهَا عَلَيْهِ وَعَلَيْهِمْ , فَإِنَّ وَجْهَهُ لَمْ يَتَمَعَّرْ فيَِّ سَاعَةً قَطٌّ "
Artinya : ” Allah ‘Azza wa Jalla mewahyukan kepada Jibril as : ” Goncangkan kota ini dan itu bersama penghuninya ! ” Jibrîl pun berkata :”Wahai Tuhanku, sesungguhnya di tengah-tengah mereka ada hamba-Mu si Fulan yang tidak pernah ma’siat kepada-Mu sesaat pun juga”. Rasulullah SAW melanjutkan : ” Allah berfirman : ”Sesungguhnya wajahnya ( si hamba yang sholeh itu ) tidak pernah berubah terhadap-Ku ( tidak marah melihat kema’siatan ) sesaat pun juga ”.

Al-Imâm Ahmad rhm dalam Musnad-nya, Juz 1, Hadits ke - 2, 5 dan 9. Al-Imâm At-Tirmidzi rhm dalam Jâmi’-nya, Kitâb Al-Fitan, Bab turunnya adzab jika tidak mencegah kemunkaran. Dan Al-Imâm Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya, Kitâb Al-Fitan, Bab amar ma’ruf nahi munkar. Semuanya bersumber dari Abu Bakar Ash-Shiddîq ra, berkaitan dengan firman Allah SWT dalam Q.S.5. Al-Mâ-idah ayat 105, beliau ra berkata :
" يَآ أَيُّهَا النَّاسُ , إِنَّكُمْ تَقْرَءُوْنَ هذِهِ الآيَةَ وَتُؤَوِّلُوْنَهَا عَلىَ خِلاَفِ تَأْوِيْلِهَا ( يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لاَ يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ) وَأَنَّا سَمِعْنَا رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : " إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا المُنْكَرَ لاَ يُغَيِّرُوْنَهُ , أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ ".
Artinya : ” Wahai manusia ! Sesungguhnya engkau sekalian membaca ayat ini dan engkau menta’wilkannya bertentangan dengan ta’wil sebenarnya : ( ”Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk” ). Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya manusia jika mereka melihat orang yang berbuat zhalim dan tidak mencegahnya, maka sudah dekat Allah meratakan mereka semua dengan siksa dari-Nya ”.

Dalam hadits ini, bukan saja Abu Bakar ra mengingatkan akan kewajiban berjuang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, tetapi juga mengingatkan bahwa resiko apa pun dalam perjuangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melarikan diri dari kewajiban. Sekaligus peringatan agar tidak bersikap ”cuek” terhadap kesesatan dengan anggapan bahwa kesesatan orang lain tidak akan mendatangkan bencana baginya selama ia berbuat baik. Padahal, kesesatan tersebut akan berdampak membahayakan bila dibiarkan.

Sementara sebuah hadits yang muttafaqun ‘alaih, bersumber dari Ummul Mu’minîn, Zainab binti Jahsy ra, menceritakan :
" أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّم دَخَلَ عَلَيْهَا فَزْعًا يَقُوْلُ : " لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ , وَيْلٌ لِلْعَرَبِ مِنْ شَرٍّ قَدِ اقْتَرَبَ , فُتِحَ اليَوْمَ مِنْ رَدْحِ يَأجُوجَ ومأجوجَ مِثْلَ هَذِهِ ". وَحَلَّقَ بِأَصْبُعَيْهِ الإِبْهَامِ وَالَّتِي تَلِيْهَا فَقُلْتُ: "يَارَسوُلَ اللهِ أَنَهْلِكُ وَفِيْنَا الصَّالِحُوْنْ َ؟ " قَالَ : " نَعَمْ إِذَا كَثرُ َالخَبَثُ "
Artinya : ” Suatu hari Nabi SAW masuk ke rumahnya dalam keadaan ketakutan sambil berkata : ” Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah. Celakalah bangsa Arab dari bahaya yang hampir tiba ! Kini telah terbuka tirai bendungan Ya’juj dan Ma’juj sebesar lobang ini ” . Nabi pun melingkarkan jari telunjuk ke ibu jarinya. Saya bertanya : ”Wahai Rasulullah, mungkinkah kami binasa padahal di tengah-tengah kami masih ada orang-orang yang sholeh ?!” Beliau pun menjawab : ”Ya, apabila kebejatan sudah merajalela” .

Merinding bulu roma saat membaca / mendengar hadits ini. Bagaimana tidak ? Ternyata sekali pun di sekitar kita banyak ulama dan orang shaleh, namun tak dapat mencegah malapetaka, manakala keberadaan mereka tidak mampu mencegah kemunkaran.

Hadits tersebut dinukilkan oleh Al-Imâm Abu Zakariyâ’ Yahyâ ibnu Syarf An-Nawawi rhm dalam kitab Riyâdhush Shâlihîn, Bab amar ma’ruf nahi munkar, Hadits ke 189.

Dan jika kita mengkaji ulang sejarah umat manusia terdahulu, maka kita bisa mendapatkan begitu banyak bukti autentik tentang bahaya meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Al-Imâm Abi Daud rhm dalam Sunan-nya, Kitâb Al-Malâhim, Bab Amar ma’ruf nahi munkar, Hadits ke - 4.314, bersumber dari ‘Abdullâh ibnu Mas’ûd ra, Nabi SAW bersabda :
" إِنَّ أَوَّلَ مَا دَخَلَ النَّقْصُ عَلَى بَنِى إِسْرَآئِيْلَ كَانَ الرَّجُلُ يَلْقَى الرَّجُلَ فَيَقُوْلُ : " يَا هَذَا ! اتَّقِ اللهَ وَدَعْ مَا تَصْنَعُ فَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ لَكَ " ثُمَّ يَلْقَاهُ مِنَ الغَد فَلاَ يَمْنَعُهُ , ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ أَكِيْلَهُ وَ شَرِيْبَهُ وَ قَعِيْدَهُ , فَلَمَّا فَعَلُوْا ذَلِكَ ضَرَبَ الله قُلُوْبَ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ ".
Artinya : ” Sesungguhnya awal mula masuknya kekurangan ( terjadinya kesalahan ) dalam Bani Isrâil adalah dahulu seseorang ( yang baik ) bertemu dengan orang lain ( yang berbuat buruk ) seraya berkata : ” Hei orang ini ! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkan apa yang kau lakukan, sesungguhnya itu tidak halal bagimu ”. Kemudian esoknya ia bertemu lagi dengan orang itu namun tidak lagi ia melarangnya, bahkan ia justru menjadi teman makan, minum dan duduknya. Maka tatkala mereka lakukan itu Allah pun menghitamkan hati sebagian mereka ( yang baik ) dengan sebab sebagian mereka ( yang buruk ) ”.

Selanjutnya Rasulullah SAW membaca Q.S. 5. Al-Mâ-idah ayat 78 -81 :
" لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ بَنِي إِسْرَآئِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ , ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ c كَانُوْا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ , لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ c تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا , لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُوْنَ c وَلَوْ كَانُوْا يُؤْمِنُوْنَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَآ أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوْهُمْ أَوْلِيَآءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُوْنَ c"
Artinya : ” Telah dila’nati orang-orang kafir dari Banî Isrâil dengan lisan Daud dan ‘îsâ putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.

Mereka satu sama lain selalu tidak saling melarang dari tindakan kemunkaran yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.

Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang kafir ( musyrik ). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka. Dan mereka akan kekal dalam siksaan.

Sekiranya mereka beriman kepada Allah dan kepada Nabi ( Mûsâ ) serta kepada apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong–penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasiq ”.

Kemudian Rasulullah SAW bersabda kembali :
" كَلاَّ وَاللَّهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ وَلَتَأْخُذُنَّ عَلَى يَدَيِ الظَّالِمِ وَلَتَأْطُرُنَّهُ عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا وَلَتَقْصُرُنَّهُ عَلَى الْحَقِّ قَصْرًا "
Artinya : ” Sungguh, Demi Allah, Hendaknya engkau benar-benar menyerukan yang ma’ruf, dan benar-benar mencegah yang munkar, dan sungguh-sungguh menentang tangan-tangan orang Zhâlim, dengan benar-benar mengembalikannya ke jalan yang Haq, dan benar-benar menjaganya di jalan yang Haq ”.

Bila bencana terjadi jangan menyalahkan siapa pun kecuali diri mereka sendiri yang telah melanggar kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Allah SWT berfirman dalam Q.S.4. An-Nisâ’ ayat 79 :
" مَآ أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ , وَمَآ أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ "
Artinya : ” Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari ( kesalahan ) dirimu sendiri”.

Dalam Q.S.42. Asy-Syûrâ : 30 Allah SWT berfirman :
" وَمَآ أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيْرٍ"
Artinya : ” Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar ( dari kesalahan-kesalahanmu ) ”.

Dalam Q.S. 29. Al-‘Ankabût : 40, Allah SWT menyebut sejumlah bentuk adzab yang ditimpakannya bagi mereka yang durhaka :
" فَكُلاًّ أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ , فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الأرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقُنَا , وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوْا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُوْنَ ".
Artinya : ” Maka masing-masing ( mereka itu ) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri ”.

Dalam Q.S.16. An-Nahl ayat 45 – 47, Allah SWT mengingatkan bahwasanya adzab bagi mereka yang berbuat jahat bisa datang setiap saat, kapan saja dan di mana saja :
" أَفَأَمِنَ الَّذِيْنَ مَكَرُوْا السَّيِّئَاتِ أَنْ يَخْسِفَ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَشْعُرُوْنَ c أَوْ يَأْخُذَهُمْ فِي تَقَلُّبِهِمْ فَمَا هُمْ بِمُعْجِزِيْنَ cأَوْ يَأْخُذَهُمْ عَلَى تَخَوُّفٍ فَإِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوْفٌ رَحِيْمٌ c ".
Artinya : ” Maka apakah orang-orang yang membuat makar yang jahat itu, merasa aman ( dari bencana ) ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya adzab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari.

Atau Allah mengadzab mereka di waktu mereka dalam perjalanan, maka sekali-kali mereka tidak dapat menolak ( adzab itu ).

Atau Allah mengadzab mereka dengan ketakutan ( berangsur-angsur sampai binasa ), maka sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang ”.

Dan ingat, bagaimana umat terdahulu banyak yang diadzab oleh Allah karena dosa-dosa mereka, seperti kaum Nabi Nûh as yang ditenggelamkan oleh Allah SWT dengan air bah yang dahsyat, dan kaum Nabi Lûth yaitu bangsa Sadum yang dihancurkan oleh Allah SWT karena penyimpangan pergaulan dan homosex yang merajalela.

Dan ingat pula, jika Nûh as dan Lûth as diberitahukan oleh Allah SWT tentang bencana yang akan datang kepada kaumnya, bahkan mereka diajarkan pula oleh Allah SWT tentang cara menyelamatkan diri bersama pengikut setianya dari bencana tersebut. Lalu siapa yang akan memberitahu kita tentang kapan datangnya bencana ? Siapa pula yang akan mengajarkan kita agar bisa keluar dengan selamat dari bencana tersebut ?!

Karenanya, mencegah datangnya bencana adalah cara terbaik. Allah SWT telah berfirman dalam Q.S.8.Al-Anfâl : 33, kepada Rasulullah SAW:
" وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيْهِمْ , وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ"
Artinya : ”Dan Allah tidak sekali-kali mengadzab mereka sedang engkau ( Ya Muhammad ) berada di tengah mereka. Dan tidak sekali-kali Allah mengadzab mereka sedang mereka beristighfar (memohon ampun)”.

Ayat ini menjelaskan dua kunci keselamatan untuk mencegah bencana, yaitu :

1. Rasulullah SAW

Sebesar apa pun dosa dan kesalahan yang dilakukan umat Rasulullah SAW, selama beliau masih hidup, maka Allah SWT tidak akan mengadzab mereka di dunia dengan cara membinasakannya sebagaimana umat terdahulu.

Lalu bagaimana sepeninggal beliau ?! Sebagian Ulama berkeyakinan bahwa kunci ini masih tetap bisa kita miliki selama sunnah Nabi SAW tetap dihidupkan dalam kehidupan umatnya dengan menegakkan segala ajaran dan tuntunan syari’atnya. Jadi menghidupkan Syari’at Islam yang dibawa Nabi SAW berarti menghidupkannya di tengah umat.

2. Istighfâr

Istighfâr yang dimaksud adalah taubat yang sejati, yaitu menyesali segala dosa dan kesalahan, kemudian memohon ampunan Allah SWT, serta ber’azam untuk tidak mengulanginya lagi.

Nah, beristighfar dari segala kemunkaran yang merajalela adalah dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di setiap sektor kehidupan. Sedang bertaubat dari segala bentuk kezholiman dan kebathilan adalah dengan menegakkan hukum Allah SWT secara kâffah.

5. Mana yang harus didahulukan, amar ma’ruf atau nahi munkar?

Dalam kondisi tertentu, amar ma’ruf harus didahulukan dari nahi munkar, namun terkadang sebaliknya. Dan terkadang pula amar ma’ruf lebih manfaat, di lain kesempatan nahi munkar yang lebih bermanfaat. Bahkan pada suatu kondisi, bisa terjadi keduanya kurang atau tidak bermanfaat.

Di zaman Tartar, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rhm bersama para sahabatnya pernah berjalan melalui sekelompok orang yang sedang pesta minuman keras. Para sahabat beliau berusaha untuk mencegah kemunkaran tersebut, tapi oleh beliau dilarang, seraya berkata :
" إِنَّمََا حَرَّمَ اللهُ الْخَمْرَ لِأَ نَّهَا تَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ. وَهَؤُلاَءِ تَصُدُّهُمُ الْخَمْرُ عَنْ قَتْلِ النُّفُوْسِ وَسَبَّى الذَّرِّيَّةِ وَأَخْذِالأَمْوَالِ. فَدَعُوْهُمْ وَ خَمْرَهُمْ "
Artinya : ”Sesungguhnya Allah mengharamkan khomer, karena khomer menghalangi dari mengingat Allah dan dari mendirikan shalat. Sedang mereka justru dihalangi oleh khomer dari perbuatan membunuh orang, menawan anak-anak dan merampas harta. Biarkan mereka bersama khomernya”.

Peristiwa di atas diceritakan oleh Asy-Syeikh Asy-Syahid ‘Abdul Qâdir ‘Audah rhn dalam kitabnya At-Tasyrî’ Al-Jinâ-î Al-Islâmî, yang dinukilkan dari kitab-kitab : Ihyâ ‘Ulûmiddîn, A’lâmul Mûqi’în dan Majmû’ah Ar-Rasâil.

Al-Imâm Ibnu Taimiyyah rhm dalam makhthûthât ( transkrip ) nya yang disalin dan disebar luaskan oleh DR.Muhammad As-Sayyid Al-Jâlinîd dengan judul Al-Amru bil Ma’rûf wa An-Nahyu ‘anil Munkar, menyebutkan bahwa menghitung kemaslahatan dan kemafsadatan amar ma’ruf nahi munkar harus dengan standar syari’at, artinya bukan dengan pertimbangan akal semata.

Secara umum, amar ma’ruf nahi munkar harus dilaksanakan secara bersamaan, karena keduanya merupakan kesatuan yang tak terpisahkan. Kurang tepat kalau ada orang yang mengatakan amar ma’ruf lebih penting dari nahi munkar, atau sebaliknya. Yang tepat keduanya sama penting diperhatikan, sama wajib dilaksanakan dan sama harus disegerakan.

Dan tidak benar kalau ada orang yang hanya melaksanakan amar ma’ruf tanpa menegakkan nahi munkar, atau sebaliknya. Yang benar harus ada keseimbangan antara keduanya sehingga tercipta hubungan harmonis yang pada akhirnya mengantarkan kepada hasil kerja yang maksimal sesuai dengan tuntutan Syari’at Islam.

Kita bisa mengambil perumpamaan; amar ma’ruf adalah menanam padi, sedang nahi munkar adalah memberantas hama. Jika kita hanya menanam padi tanpa memberantas hama yang merusak, jangan mimpi bisa mendapat panen yang baik. Dan jika kita hanya memberantas hama tanpa ada yang ditanam, apa yang mau dipanen ?!

Petani yang baik dan cerdas adalah yang menanam padi, memupuk dan memeliharanya, sambil memberantas hama mulai dari saat penanaman hingga saat panen tiba. Insya Allah, sang petani akan mendapat panen yang memuaskan. Kalau pun si petani hanya menanam padi, dan ia tidak ingin atau tidak punya kemampuan memberantas hama, maka ia bisa meminta bantuan pihak lain untuk memberantas hamanya.

Parahnya, jika ada orang yang hanya amar ma’ruf sambil menyalahkan orang lain yang nahi munkar, atau sebaliknya. Padahal, yang amar ma’ruf adalah penanam padinya, sedang yang nahi munkar adalah pemberantas hamanya, betapa indah kalau mereka saling bekerja sama tanpa harus saling menuding dan menghujat, apalagi saling bermusuhan.

Jadi jelas, segala kema’rufan seperti ta’mir masjid, tadarus Al-Qur’an, majelis ta’lim, halaqah dzikir, pelaksanaan istighotsah, penyampaian nasihat, pagelaran tabligh, pembangunan pesantren, pengembangan madrasah, pendidikan santri, pembinaan aktivis, pelatihan da’wah, santunan faqir miskin, bea siswa yatim, sedekah dan lain sebagainya, adalah menanam padi dengan harapan memanen hasilnya di kemudian hari.

Ada pun mencegah segala kemunkaran seperti memerangi pemurtadan, menentang perdukunan, menghapuskan korupsi, menutup sarang ma’siat, melarang pelacuran, melenyapkan pornografi, memberangus pornoaksi, melawan perjudian, menghancurkan narkoba, memusnahkan minuman keras dan lain sebagainya adalah memberantas hama untuk menjaga harapan panen di kemudian hari tadi.

Karenanya, kerja sama dan saling pengertian antara pihak-pihak yang beramar ma’ruf dan nahi munkar menjadi suatu keharusan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S.5. Al-Mâ-idah ayat 2 :
" وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ "
Artinya : ” Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya ”.

Perlu dicatat, bahwa pemilahan antara amar ma’ruf dan nahi munkar hanya sebatas sistematika pembelajaran sesuai dengan pemahaman masyarakat awam selama ini. Ada pun dalam praktek pengamalan tak ada pemisahan antara keduanya. Artinya, di dalam amar ma’ruf pasti ada unsur nahi munkar, begitu pula sebaliknya.

Pendidikan teori tentang halal dan haram adalah amar ma’ruf, yang sekaligus mengandung unsur nahi munkar, yaitu memerangi kebodohan dan melarang umat mendekati yang haram. Penutupan sarang ma’siat adalah nahi munkar, yang sekaligus mengandung amar ma’ruf, yaitu pendidikan praktek tentang urgensi pelarangan kema’siatan.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk memisahkan antara amar ma’ruf dan nahi munkar, apalagi meninggalkan keduanya. Setiap muslim berkewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi munkar secara bersamaan sesuai dengan kemampuannya. Segala alasan yang dibuat untuk menghindarkan diri dari kewajiban ini adalah mengada-ada dan tertolak berdasarkan syari’at.

Menyoal berbagai alasan bathil dalam meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, Al-Imâm ‘Abdullah ibnu ‘Alwi Al-Haddâd rhm dalam kitab An-Nashâ-ih Ad-Dîniyyah wa Al-Washâyâ Al-îmâniyyah, Bab At-Taqwa, Pasal tentang alasan bathil dalam meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar, halaman 15, mengatakan :
" وَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ تَعَالَى الأَعْذَا رَ ا لبَارِدَةَ وَ التَّعَلُّلاَ تِ الكَاذِبَةَ الَّتِى يَتَعَلَّلُ بهِاَ أَبْنَاءُ الزَّمَا نِ فِىتَرْكِ الأَمْرِ بِالمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيِ عَنِ المُنْكَرِ , وَذَلِكَ كَقَوْلِهِمْ : إِنَّهُ لاَيَقْبَلُ مِِنَّا مَهْمَا أَمَرْنَا أَوْنَهَيْنَا. أَوْ أَنَّهُ يَحْصُلُ لَنَا بِوَا سِطَةِ الأَمْرِ وَالنَّهْيِ أَذًى لاَ نُطِيْقُه ُ, وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ مِنْ تَوَهُّمَاتٍ مَنْ لاَ بَصِيْرَةَ لَهُ, وَلاَ غِيْرَةَ عَلَى دِيْنِ اللهِ . وَإِنَّمَا يَجُوْزُ السُّكُوْتُ عِنْدَ تَحَقُّقِ وُقُوْعِ الأَذَى الكَثِيْرِ, أَوْتَيَقَّنَ عَدَمَ القَبُوْلِ؛وَمَعَ وُجُوْدِ ذلِكَ فَالأَمْرُ وَالنَّهْيُ أَفْضَلُ وَأَوْلَى , غَيْرَ أَنَّهُ يُسْقِطُ الوُجُوْبَ . وَالعَجَبُ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا شُتِمَ أَوْ أُخِذَ مِنْ مَالِهِ وَلَوْ شَيْئًا يَسِيْرًا تَضِيْقُ عَلَيْهِ الدُّنْيَا وَلاََيُمْكِنُهُ السُّكُوْتُ , وَلاَيَتَعَلَّلُ بِشَيْءٍ مِنْ تِلْكَ التَّعَلُّلاَتِ الَّتِى يَتَعَلََََّلُ بِهَا فِى السُّكُوْتِ عَلىَ المُنْكَرَاتِ . فَهَلْ لِهَذَا مَحْمَلٌ , أَوْ وَجْهٌ , سِوَى أَنْ أَعْرَاضَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ أَعَزُّ عَلَيْهِمْ مِنْ دِيْنِهِمْ !"
Artinya : ” Allah SWT tidak akan menerima segala udzur tidak logik dan alasan dusta yang dibuat-buat oleh generasi zaman ini dalam meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Misalnya dengan berkata : ” Mereka tidak akan menerima da’wah kami, meski kami menyeru atau pun melarang ”. Atau dengan berkata : ” Kami akan mendapat bahaya yang kami tidak akan sanggup menanggungnya jika ber-amar ma’ruf nahi munkar ”. Dan ungkapan senada lainnya yang timbul dari keraguan mereka yang tidak memiliki penglihatan nurani dan tidak memiliki ghiroh ( gairah kecemburuan ) terhadap agama Allah ”.

Sesungguhnya memang dibolehkan berdiam diri saat telah nyata datang bahaya besar atau telah yakin akan tertolak seruan itu. Namun demikian, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tetap lebih baik dan lebih utama, hanya saja dalam kondisi tersebut gugurlah kewajiban.

Anehnya, jika seseorang dari mereka dicela atau dicuri hartanya meski sedikit saja, maka dunia menjadi sempit baginya ( marah besar ) hingga ia tidak bisa berdiam diri. Dan ia tidak lagi membuat- buat alasan seperti yang dibuatnya kala berdiam diri dari kemunkaran.

Apakah bagi sikap ini ada alasan ? Selain kehormatan dan harta benda mereka lebih mulia dari pada agama !

Kemudian pada halaman 143, Al-Imâm Al-Haddâd rhm membuat Bab Khusus tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Dalam pembahasannya, beliau menceritakan tentang suatu negeri yang pernah diadzab Allah SWT, padahal di dalam negeri tersebut terdapat 18.000 penghuni yang amalannya seperti amalan para Nabi.. Hanya saja, mereka tidak pernah marah apabila perintah Allah SWT dilanggar di depan mata mereka.

Disana Al-Imâm Al-Haddâd rhm juga menyatakan bahwa betapa mulianya derajat seorang hamba yang dipukul, dipenjara atau dicerca karena tugas mendirikan hak-hak Allah SWT, yaitu menyuruh manusia mematuhi-Nya dan melarangnya dari perbuatan melanggar hukum-hukum-Nya, karena itu adalah perjalanan para Nabi dan Rasul, para Wali dan Orang-Orang Saleh, serta para Ulama ‘Amilin sebagaimana terekam dalam sejarah hidup dan perjuangan mereka.

Selanjutnya Al-Habîb ‘Abdullah bin ‘Alwi Al-Haddâd dalam kitab tersebut dengan panjang lebar menguraikan tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

6. Sepakat ulama bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dengan cara yang ma’ruf, maksudnya?

Benar. Amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Ini harga mati yang tidak bisa ditawar. Sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Imâm Al-Baihaqi rhm, bersumber dari ‘Amru ibnu Syu’aib yang didapat dari ayahnya lalu dari kakeknya, menyatakan :
" مَنْ أَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ فَلْيَكُنْ أَمْرُهُ بِمَعْرُوْفٍ "
Artinya : ” Barangsiapa yang menyerukan kema’rufan, maka hendaknya seruan itu dilakukan dengan cara yang ma’ruf ”

Pengertian dengan cara yang ma’ruf adalah cara yang baik dan benar sesuai dengan aturan Syari’at Islam. Sehingga tidak dibenarkan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dengan menghalalkan segala cara, karena hanya akan mengantarkan kepada kemunkaran yang lebih besar dan mudharat yang lebih parah lagi.

Penegakan amar ma’ruf nahi munkar harus dengan cara tetap menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, menghaqkan yang haq dan membathilkan yang bathil, sebagaimana tugas yang pernah dilaksanakan oleh para Nabi yang mulia. Perhatikan kembali firman Allah SWT dalam Q.S.7. Al-A’râf ayat 157:
" يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ "
Artinya : ” Ia ( Nabi ) menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ”.

Dan para Salaf pernah berpesan :
" ا ُنْصُرِ الحَقَّ بِالحَقِّ "
Artinya : ” Menangkanlah yang haq dengan cara yang haq ”.

Oleh karenanya, untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dibutuhkan pengetahuan tentang Syari’at Islam secara baik, sehingga di dalam menetapkan yang halal dan yang haram tidak bersandarkan kepada hawa nafsu. Allah SWT berfirman dalam Q.S.38. Shâd ayat 26 :
" وَلاَ تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ بِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ "
Artinya : ”Jangan kamu mengikuti hawa nafsu, niscaya hawa nafsu akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat adzab yang berat, karena mereka melupakan Hari Perhitungan ”.

Di samping itu, harus ada pula kemampuan membaca situasi dan kondisi untuk menghitung besar manfaat dan mudharat dari amar ma’ruf nahi munkar tersebut, serta harus memiliki kepiawaian memenej strategi yang jitu untuk menekan dan mengeliminir tingkat kerugian perjuangan. Dengan demikian baru bisa diambil keputusan yang tepat lagi benar. Ingat kaidah perjuangan yang cukup populer :
" الحَقُّ بِغَيْرِ النِّظَامِ يَغْلِبُهُ البَاطِلُ بِالنِّظَامِ “
Artinya : ” Yang Haq tanpa sistem akan dikalahkan oleh Bathil yang tersistem ”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar